leaderboard

Politik

Politik

Dinamika Politik Jakarta: PDIP Pertimbangkan Duet Anies Baswedan dan Ahok di Pilgub 2024

Dinamika Politik Jakarta: PDIP Pertimbangkan Duet Anies Baswedan dan Ahok di Pilgub 2024

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapan terkait kemungkinan pasangan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. Menurut Hasto, dinamika politik di Jakarta masih sangat fleksibel dan memungkinkan berbagai kombinasi pasangan calon.


"Jakarta masih sangat dinamis," kata Hasto saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 20 Juli 2024.


Hasto menyebutkan bahwa berbagai skenario mungkin terjadi antara kedua mantan gubernur Jakarta tersebut, termasuk kemungkinan mereka berpasangan atau bersaing satu sama lain. Selain itu, Hasto juga menyebutkan potensi Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk ikut maju dalam Pilgub Jakarta.


"PDIP terus membuka peluang untuk munculnya calon-calon pemimpin, dan kami akan memperhatikan aspirasi dari basis partai," ujarnya.


Lebih lanjut, Hasto mengatakan PDIP tidak mempermasalahkan langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mencalonkan Anies bersama Sohibul Iman. Menurutnya, PDIP juga tengah mempersiapkan strategi untuk Pilgub Jakarta.


"PDIP sedang menyiapkan mesin politik partai, termasuk dengan pelatihan batch ketiga yang akan kami adakan Selasa depan. Masing-masing partai punya strategi," tuturnya.


Pertarungan antara Anies Baswedan dan Ahok pada Pilkada Jakarta 2017 kemungkinan besar akan terulang. Isu ini kembali mencuat setelah Ahok dalam wawancara eksklusif dengan televisi nasional mengatakan bahwa pertarungannya dengan Anies akan lebih menarik sebagai tolok ukur perkembangan Indonesia menuju Bhinneka Tunggal Ika.


Pada 2017, Ahok terjerat kasus penistaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 tersebar di dunia maya. Saat itu, Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sedang mensosialisasikan program budi daya ikan kerapu. Namun, saat berpidato, Ahok menyitir ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51 yang kemudian diperdebatkan.


Pada saat itu, Ahok juga tengah berusaha untuk kembali terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta melawan Anies Baswedan. Akibat kasus tersebut, Ahok divonis dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah.

Bagikan:
Fadli

Fadli

HABARMU adalah portal berita terpercaya yang menyajikan berbagai informasi terkini, akurat, dan terverifikasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menghadirkan berita yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pembaca dapat memperoleh informasi yang jelas, relevan, dan bermanfaat.

Tinggalkan Balasan