Sehubungan dengan mencuatnya pemberitaan salah satu peserta pemilukada 2024 melakukan silaturrahmi dan pengerahan aparat desa sebagaimana sorotan beberapa Lembaga pemantau pemilukada di banua akhir-akhir ini. Ketika salah satu media menanyakan kepada kami bagaimana komentar tentang hal tersebut, maka secara akademik dapat disampaikan sbb:
Secara normative yuridis fenomena curi start dengan dalih silaturrahmi dalam bentuk pengerahan massa dukungan kepada salah satu pasangan, tidak terdapat cukup pasal dan ayat yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut termasuk kategori pelanggaran karena dilakukan di luar masa kampanye. Sehingga bagi penyelenggara KPU maupun Bawaslu tidak dapat menyemprit kegiatan tersebut sebagai perbuatan yang melanggar dan dilarang, sehingga menyulitkan bagi penyelenggara untuk memanggil dan memberikan sanksi terhadap pelaksanaan tersebut.
Dalam hal ini berlaku asas legalitas hukum. Dengan berbagai argument hukum KPU dan Bawaslu bisa saja berdalih bahwa kegiatan tersebut dimaknai sebagai kegiatan biasa karena timingnya belum mengikat karena belum masa kampanye. Menurut ketentuan masa kampanye dimulai pada tanggal 25 september 2024 kurang lebih seminggu kedepan. Kecuali pengerahan masa tersebut melibatkan Aparatur Negara dan ASN yang menurut ketentuan pemilu dan undang-undang ASN mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Maka dalam hal ini bawaslu ini harus memberikan pengawasan.
Selain itu pada tataran etika berdemokrasi dan moralitas pelaksanaan pemilukada terdapat cacat moral, bahwa fenomena curi star yang dilakukan oleh pejabat public tersebut tentu tidak sesuai dengan kepatutan dan melanggar etika berdemokrasi yang seyagyanya harus dijunjung tinggi oleh setiap calon pasangan yang akan berkontestasi dalam hajatan pemilukada mendatang. Sebab kalau calon pasangan tidak mengindahkan norma etika berdemokrasi tentu akan menimbulkan efek negative, disamping menimbulkan tensi politik yang memanas dan memicu stabilitas politik keamanan dan cenderung berpengaruh secara negative terutama bagi pasangan tersebut dalam pandangan para pemilih. Bahkan menimbulkkan kondisi keamanan yang tidak stabi. Padahal daerah kita termasuk daerah yang aman dan stabilitas politik yang aman, konsusif dan terkendali.
Karenanya menurut hemat kami fenomena tersebut tidak selayaknya dilakukan oleh pasangan manapun dan harus dihindari. Kami memandang bahwa pemilukada bukanlah peristiwa pemiliha pemimpin kepala daerah secara rutinitas belaka. Tetapi yang diharapkan adalah bagaimana para pihak termasuk penyelenggara dan calon pasangan berkontribusi dalam pendidikan politik dalam berkontestasi yang sehat sesuai dengan etika berdemokrasi.
Para pemilih saatnya dijadikan sebagai subjek yang menentukan terpilihnya pemimpin yang amanah dalam hajatan demokrasi ke depan. Janganlah mereka justru dijadikan sebagai objek transaksi demokrasi yang hasilnyan tentu tidak sesuai dengan harapan. Sehingga para pemilih juga disuguhkan teladan dari calon pemimpin yang selala menjaga stabilitas atmosfir politik di daerah dan mereka merasa bahwa atmosfir perpolitikan kita cukup kondusif, karena melihat teladan calon-calon pemimpin yang taat etika dan moral.
Apabila para pihak memperhatikan aspek etika maka secara tidak langsung sudah menjalankan etika berdemokrasi yang sehat. Allahu a’lam.
Ahmadi Hasan
(Pengajar Politik Hukum S3 Ilmu Syari'ah Pasca Sarjana UIN Antasari Banjarmasin)