Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, yang akrab disapa "Paman Birin."
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa dari tersangka bernama Ahmad yang berperan sebagai pengepul uang, KPK berhasil menyita enam barang bukti, salah satunya adalah sebuah kardus kuning yang memuat foto wajah "Paman Birin" dan berisi uang sejumlah Rp800 juta. Selain itu, barang bukti lainnya termasuk sebuah kardus cokelat yang berisi uang sebesar Rp1 miliar, tas duffel hitam berisi Rp1,2 miliar, serta tas ransel hitam yang berisi uang Rp1 miliar.
KPK juga menemukan sebuah kardus bertuliskan "atlas" yang berisi uang Rp1,2 miliar dan kardus air mineral yang berisi uang Rp710 juta. Dari Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah, KPK menyita koper merah yang berisi uang Rp1 miliar, koper pink berisi Rp1,3 miliar, serta koper hijau bertuliskan YUL 3 yang berisi Rp1 miliar. Selain itu, koper hijau bertuliskan YUL 4 yang ditemukan berisi Rp350 juta, bersama empat bundel dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut, serta dua post-it kuning bertuliskan "Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen."
Dari tersangka lain, Sugeng Wahyudi, yang merupakan pihak swasta, KPK menyita slip setoran/transfer dari Bank Kalsel senilai Rp600 juta. Sementara itu, dari Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, KPK menyita koper pink berisi Rp1 miliar, koper merah berisi Rp1 miliar, koper abu-abu berisi Rp1 miliar, dan kantong plastik hitam besar yang berisi uang senilai USD500 serta Rp236 juta.
Ghufron juga menjelaskan bahwa kardus cokelat berisi Rp1 miliar tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen yang diterima Sahbirin dari Sugeng dan Andi, terkait proyek pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat di kawasan olahraga terpadu. Selain itu, total uang yang ditemukan dari YUL, FEB, dan AMD sekitar Rp12,1 miliar serta USD500 diyakini sebagai bagian dari fee yang diberikan kepada Sahbirin terkait proyek lain di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.