JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP Tahun 2026, Selasa (27/1), di Jakarta.
Rakornas ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, dinas pendidikan kabupaten/kota, hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama dari seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kesiapan pelaksanaan TKA secara nasional yang dijadwalkan berlangsung pada April 2026.
Rakornas secara resmi dibuka oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa TKA dirancang untuk mengukur kemampuan akademik mendasar peserta didik, khususnya literasi melalui mata pelajaran Bahasa Indonesia dan numerasi melalui Matematika.
“Kedua kemampuan ini merupakan fondasi utama penguasaan berbagai disiplin ilmu dan kemampuan berpikir tingkat tinggi,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia menambahkan, hasil TKA tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur capaian belajar, tetapi juga sebagai assessment for learning yang dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki proses pembelajaran. Ke depan, pelaksanaan TKA akan diselaraskan dengan standar asesmen internasional seperti Programme for International Student Assessment (PISA) serta pendekatan Pembelajaran Mendalam yang menekankan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan reflektif.
Selain aspek akademik, Mendikdasmen menegaskan bahwa TKA juga memiliki dimensi pembentukan karakter, seperti kejujuran, kesiapan mental, dan sikap sportif dalam menghadapi tantangan belajar.
“TKA merupakan bagian dari ikhtiar jangka panjang untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional. Dengan pemetaan kemampuan yang lebih akurat, perbaikan mutu pembelajaran dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menilai Rakornas ini memiliki posisi strategis untuk menyelaraskan pemahaman bahwa TKA bukan sekadar proses penilaian, melainkan instrumen kebijakan berbasis data guna meningkatkan mutu pendidikan.
Menurutnya, pengalaman pelaksanaan TKA jenjang SMA/SMK pada November 2025 telah membawa perubahan paradigma dalam perumusan kebijakan pendidikan dan pengembangan metode pembelajaran.
“Hasil TKA memberikan gambaran yang jujur dan terperinci mengenai kompetensi peserta didik. Kebijakan pendidikan yang efektif harus dibangun berdasarkan data empiris, bukan asumsi,” tegas Toni.
Dalam kesempatan tersebut, Toni juga mengajak seluruh peserta Rakornas untuk menyukseskan TKA dengan mengedepankan dua prinsip utama, yakni jujur dan gembira. Kejujuran diperlukan agar hasil TKA mencerminkan kemampuan asli peserta didik, sementara kegembiraan menekankan pelaksanaan TKA dalam suasana aman, ramah anak, dan bebas tekanan psikologis.
Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa hasil TKA harus diposisikan sebagai cermin bersama untuk mengidentifikasi kebutuhan perbaikan pembelajaran, penguatan kompetensi, serta dukungan yang diperlukan oleh guru dan satuan pendidikan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan TKA.
“Hasil TKA juga akan dimanfaatkan secara proporsional, akuntabel, dan transparan sebagai salah satu pertimbangan nilai akademik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan keberagaman konteks satuan pendidikan,” tutupnya. (siaran pers Kemendikdasmen)