Ketimpangan gaji di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sorotan tajam setelah sebuah perbandingan menunjukkan bahwa PNS dosen dengan kualifikasi pendidikan S2 dan golongan IIIB yang belum lulus sertifikasi dosen (serdos) menerima gaji bersih jauh lebih rendah dibandingkan dengan PNS non-dosen dengan golongan IIIA di kementerian yang sama.
Berdasarkan data yang diperoleh, gaji bersih PNS dosen hanya mencapai Rp3.396.693, sementara PNS non-dosen dengan golongan serupa menikmati gaji bersih sebesar Rp6.759.760—hampir dua kali lipatnya. Ketimpangan ini terjadi meskipun tugas dosen melibatkan tanggung jawab besar dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Poin mencolok lainnya adalah ketidakhadiran tunjangan kinerja untuk dosen yang belum lulus serdos. Di sisi lain, PNS non-dosen mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp3.524.355, angka yang bahkan melebihi gaji pokok dosen.
Tak hanya itu, meski pengabdian mereka berada di bawah kementerian yang sama, beban potongan seperti Iuran Wajib Pegawai (IWP) dan BPJS juga tidak menunjukkan perbedaan signifikan, membuat kesenjangan gaji semakin terasa.
Ketimpangan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa kebijakan ini tidak adil dan mengabaikan pentingnya kesejahteraan dosen yang berperan besar dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Pemerintah didesak untuk segera mengevaluasi sistem penggajian dan memberikan apresiasi yang layak kepada para dosen.
Apakah ini cerminan nyata dari komitmen pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan? Ataukah ini tanda bahwa profesi dosen tidak lagi dianggap strategis dalam membangun masa depan bangsa? Jawaban ada di tangan pengambil kebijakan.