Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK telah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.
"Syarat kepesertaan aktif dalam JKN secara jelas tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," ujar Rizzky kepada Antara.
Ia menjelaskan, kebijakan ini bukan hanya langkah administratif, melainkan juga wujud kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
"Kerja sama ini penting untuk mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Diharapkan, dengan persyaratan ini, setiap warga negara, termasuk pemohon SKCK, memiliki akses terhadap layanan kesehatan berkualitas tanpa diskriminasi," katanya.
BPJS Kesehatan juga terus mengingatkan pentingnya keaktifan peserta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini sejalan dengan target RPJMN 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari seluruh penduduk Indonesia.
"Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, ada layanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," jelasnya.
Selain layanan melalui aplikasi mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA, ada juga layanan care center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, serta kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk layanan yang diperlukan.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan persyaratannya:
Calon peserta dari golongan pekerja bukan penerima upah (PU) atau bukan pekerja (BP) selain penyelenggara dapat mendaftar secara perorangan. Adapun persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online sebagai berikut:
Melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) bagi peserta JKN-KIS. Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Aplikasi Mobile JKN Langkah-langkah untuk mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN:
Biaya pembuatan SKCK sendiri adalah sebesar tiga puluh ribu rupiah, sebagaimana dilansir dari laman polri.go.id.