leaderboard

Kesehatan

Kesehatan

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI dalam Penerbitan SKCK untuk Meningkatkan Cakupan Layanan Kesehatan

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI dalam Penerbitan SKCK untuk Meningkatkan Cakupan Layanan Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK telah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.


"Syarat kepesertaan aktif dalam JKN secara jelas tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," ujar Rizzky kepada Antara.


Ia menjelaskan, kebijakan ini bukan hanya langkah administratif, melainkan juga wujud kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.


"Kerja sama ini penting untuk mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Diharapkan, dengan persyaratan ini, setiap warga negara, termasuk pemohon SKCK, memiliki akses terhadap layanan kesehatan berkualitas tanpa diskriminasi," katanya.


BPJS Kesehatan juga terus mengingatkan pentingnya keaktifan peserta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini sejalan dengan target RPJMN 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari seluruh penduduk Indonesia.


"Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, ada layanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," jelasnya.


Selain layanan melalui aplikasi mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA, ada juga layanan care center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, serta kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk layanan yang diperlukan.


Berikut ini langkah-langkah untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan persyaratannya:


Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online

Calon peserta dari golongan pekerja bukan penerima upah (PU) atau bukan pekerja (BP) selain penyelenggara dapat mendaftar secara perorangan. Adapun persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online sebagai berikut:

  1. KTP elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
  2. Buku tabungan bank yang melayani autodebit: BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BCA.
  3. Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA).


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) bagi peserta JKN-KIS. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kirim pesan WhatsApp ke nomor Pandawa BPJS Kesehatan 0811-8165-165.
  2. Pilih menu 'Administrasi'.
  3. Tekan tautan formulir online yang dikirimkan dalam waktu 180 menit sejak diakses.
  4. Isi formulir sesuai kebutuhan seperti pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, atau pengaktifan kembali status kepesertaan.
  5. Pilih subkategori sesuai status (PNS/TNI/Polri, WNA, atau PBPU/mandiri).
  6. Siapkan dokumen sesuai subkategori.
  7. Isi biodata penanggung dan rekening bank penerima iuran.
  8. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan kelas rawat.
  9. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
  10. Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  11. Tunggu proses verifikasi dan validasi data.
  12. Setelah pendaftaran berhasil, peserta akan mendapatkan nomor virtual untuk pembayaran iuran.

Melalui Aplikasi Mobile JKN Langkah-langkah untuk mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
  2. Tekan tombol 'Masuk Daftar' dan pilih 'Daftar'.
  3. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  4. Isi captcha dan validasi data.
  5. Isi nomor ponsel aktif, email, dan kata sandi.
  6. Tekan tombol 'Registrasi'.
  7. Login menggunakan data yang sudah diisikan.
  8. Pada halaman beranda, pilih menu 'Penambahan Peserta'.
  9. Centang ‘Saya setuju’ pada syarat dan ketentuan.
  10. Masukkan nomor KK dan captcha, lalu ketuk 'Proses'.
  11. Tambahkan anggota keluarga dan isi formulir pendaftaran.
  12. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.
  13. Peserta akan mendapatkan nomor virtual untuk pembayaran iuran.


Biaya pembuatan SKCK sendiri adalah sebesar tiga puluh ribu rupiah, sebagaimana dilansir dari laman polri.go.id.

Bagikan:
Fadli

Fadli

HABARMU adalah portal berita terpercaya yang menyajikan berbagai informasi terkini, akurat, dan terverifikasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menghadirkan berita yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pembaca dapat memperoleh informasi yang jelas, relevan, dan bermanfaat.

Tinggalkan Balasan