Adanya keresahan masyarakat anggota plasma KUD Mukti Tama Desa Asam Asam saat ini sedang menjadi pembahasan hangat karena ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola (PT. Kintap Jaya Wanttindo).
Kerjasama Masyarakat yang telah dilakukan selama 14 tahun ini dirasa masyarakat sangatlah tidak berkeadilan dilakukan oleh pihak Perusahaan. Dimana mekanisme bisnis yang dilakukan oleh pihak Pengelola termasuk pembagian SHU yang tidak transparan antara Pengelola (PT.KJW), pihak koperasi KUD Mukti Tama selaku mitra dan Petani Plasma selaku pemilik lahan menimbulkan polemik yg berkepanjangan.
Karena polemik yang berkepanjangan tanpa adanya upaya penyelesaian yang baik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laung Kuning membersamai Masyarakat untuk mengembalikan Keadilan yang telah belasan tahun tidak didapatkan oleh masyarakat Asam - Asam.
Senin, 13 Januari 2024 LSM Laung Kuning Banjar PAC Jorong menginisiasi pertemuan dengan Pemerintahan Desa Asam Asam. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Unsur Muspika Kecamatan Jorong serta perwakilan dari PT. KJW dan Ketua KUD Mukti Tama.
Adapun tuntutan Masyarakat yang tengah di Advokasi oleh LSM Laung Kuning Banjar yang disampaikan pada saat pertemuan tersebut adalah :
"LSM Laung Kuning Banjar akan membersamai Masyarakat untuk menemukan keadilan yang tidak diberikan selama belasan tahun dan kami tidak akan mundur hingga tuntas sampai masyarakat mendapatkan keadilan yang seharusnya didapatkan masyarakat" ujar Rapi
"Kami menuntut pihak Plasma untuk segera menyelesaikan segala tanggungjawab kemitraan yang seharusnya diterima masyarakat, namun jika tidak mampu menyelesaikan maka hentikan terlebih aktivitas pekerjaan karena itu telah mengecewakan Masyarakat saat Hak mereka di ambil hanya oleh pihak tertentu" tambah Hamsani selaku Laung Kuning Banjar PAC Jorong.