leaderboard

Hukum

Hukum

Laung Kuning Advokasi Petani Plasma Sawit Asam-Asam

Laung Kuning Advokasi Petani Plasma Sawit Asam-Asam

Adanya keresahan masyarakat anggota plasma KUD Mukti Tama Desa Asam Asam saat ini sedang menjadi pembahasan hangat karena ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola (PT. Kintap Jaya Wanttindo). 

Kerjasama Masyarakat yang telah dilakukan selama 14 tahun ini dirasa masyarakat sangatlah tidak berkeadilan dilakukan oleh pihak Perusahaan. Dimana mekanisme bisnis yang dilakukan oleh pihak Pengelola termasuk pembagian SHU yang tidak transparan antara Pengelola (PT.KJW), pihak koperasi KUD Mukti Tama selaku mitra dan Petani Plasma selaku pemilik lahan menimbulkan polemik yg berkepanjangan.

Karena polemik yang berkepanjangan tanpa adanya upaya penyelesaian yang baik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laung Kuning membersamai Masyarakat untuk mengembalikan Keadilan yang telah belasan tahun tidak didapatkan oleh masyarakat Asam - Asam. 

Senin, 13 Januari 2024 LSM Laung Kuning Banjar PAC Jorong menginisiasi pertemuan dengan Pemerintahan Desa Asam Asam. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Unsur Muspika Kecamatan Jorong serta perwakilan dari PT. KJW dan Ketua KUD Mukti Tama. 

Adapun tuntutan Masyarakat yang tengah di Advokasi oleh LSM Laung Kuning Banjar yang  disampaikan pada saat pertemuan tersebut adalah : 

  1. Meminta lahan plasma masyarakat dikembalikan pengelolaannya kepada pemilik lahan masing masing, krna pengelola sblmnya (PT.KJW) wanprestasi dalam pengelolaan selama 14 tahun berjalan dan sangat mwrugikan anggota selaku pemilik lahan.
  2. Meminta dilakukan audit kepada pihak pengelola plasma dan pihak KUD Mukti tama sebgai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota. Saat Pewarta mengkonfirmasi kepada Ketua LSM Laung Kuning Banjar PAC Jorong M. Rapi dikatakannya bahwa LSM LKB akan mengawal ketidakadilan yang diterima masyarakat belasan tahun ini sampai tuntas hingga keadilan masyarakat didapatkan.

"LSM Laung Kuning Banjar akan membersamai Masyarakat untuk menemukan keadilan yang tidak diberikan selama belasan tahun dan kami tidak akan mundur hingga tuntas sampai masyarakat mendapatkan keadilan yang seharusnya didapatkan masyarakat" ujar Rapi 

"Kami menuntut pihak Plasma untuk segera menyelesaikan segala tanggungjawab kemitraan yang seharusnya diterima masyarakat, namun jika tidak mampu menyelesaikan maka hentikan terlebih aktivitas pekerjaan karena itu telah mengecewakan Masyarakat saat Hak mereka di ambil hanya oleh pihak tertentu" tambah Hamsani selaku Laung Kuning Banjar PAC Jorong.

Bagikan:
Fadli

Fadli

HABARMU adalah portal berita terpercaya yang menyajikan berbagai informasi terkini, akurat, dan terverifikasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menghadirkan berita yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pembaca dapat memperoleh informasi yang jelas, relevan, dan bermanfaat.

Tinggalkan Balasan