Banjarbaru, 28 November 2024 – Lisa Halaby-Wartono resmi ditetapkan sebagai Walikota Banjarbaru periode 2024-2029, meskipun hasil penghitungan surat suara menunjukkan bahwa jumlah suara tidak sah melebihi suara sah. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana suara sah menjadi satu-satunya acuan dalam penetapan pemenang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Dahtiar, menegaskan bahwa dalam Pilkada Banjarbaru tidak diterapkan skema kotak kosong. “Banjarbaru tidak ada skema kotak kosong. Jadi, berapa pun jumlah suara tidak sah nanti, yang akan dihitung tetap suara sah saja,” ujarnya dalam konferensi pers setelah proses penghitungan selesai.
Keputusan ini mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak. KPU memastikan bahwa proses ini telah dilakukan sesuai prosedur, sehingga hasilnya valid dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan demikian, Lisa Halaby-Wartono akan segera dilantik menjadi Walikota Banjarbaru yang baru, menggantikan pejabat sebelumnya. Ia diharapkan mampu membawa perubahan positif dan memajukan Banjarbaru selama lima tahun ke depan.