Habarmu.com, TANGERANG - Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), melayangkan somasi terbuka terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten. Pagar tersebut diduga menghalangi akses nelayan tradisional dan melanggar peraturan terkait wilayah pesisir.
Ketua Riset dan Advokasi LBHAP Muhammadiyah, Gufroni, menyebutkan bahwa pagar laut ini berdampak buruk pada kehidupan masyarakat pesisir. "Pemagaran ini melanggar hak publik atas akses laut, menggangu mata pencaharian nelayan, dan berpotensi melanggar hukum yang mengatur pemanfaatan ruang laut," ujarnya.
Muhammadiyah meminta pihak-pihak terkait mencabut pagar tersebut dalam waktu 3x24 jam. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, LBHAP Muhammadiyah akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemerintah belum dapat mengambil tindakan karena belum ada bukti pelanggaran hukum yang jelas. "Kami bertindak berdasarkan legal standing, bukan asumsi," kata Nusron.
Kasus pagar laut ini telah menimbulkan kerugian besar bagi ribuan nelayan dan penangkar kerang di wilayah tersebut. Hingga kini, identitas pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar ini masih belum diketahui.
Muhammadiyah dan koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk segera bertindak agar hak-hak masyarakat pesisir dapat dipulihkan.