Banjarbaru -- Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Nasiyatul Aisyiyah (NA) dan Pemuda Muhammadiyah Kota Banjarbaru yang tergabung dalam Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) gelar press confres terkait situasi pilkada di Kota Banjarbaru.
Bertempat di Sekretariat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Banjarbaru, AMM kota Banjarbaru mengungkapkan keprihatinan atas kondisi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di kota Banjarbaru.
Mereka menyatakan sikap tegas terhadap Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Keputusan ini mengandung beberapa poin yang merugikan demokrasi dan merampas hak pilih masyarakat.
Dikomandoi, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Banjarbaru, Tito Dwi Wirawan dengan menyampaikan pernyataan sikap, terdapat 7 point yaitu
1. KPU Menghilangkan hak pilih warga kota Banjarbaru dengan cara :
a. Penerbitan PKPU nomor 1774 tahun 2024 nomor 5 dan 6 pada Bab V penghitungan suara: b pelaksanaan; d kategori suara sah dan tidak sah yang membatasi dan
mengarahkan hak suara warga kota banjarbaru kepada salah satu paslon, terlihat dari putusan no. 5 dan 6 yang bersifat ambigu, multi tafsir, dan kontradiktif.
b. KPU Banjarbaru tidak menyediakan surat suara yang mengakomodir kotak kosong
sebagai pilihan Masyarakat kota Banjarbaru sehingga suara Masyarakat kota Banjarbaru yang sedianya akan memilih kotak kosong tidak dianggap sah berpartisipasi dalam politik demokrasi di Indonesia.
2. KPU kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik sebagai penyelenggara pilkada kota
Banjarbaru karena bersikap inkonstitusional dengan tidak mengindahkan UUD 1945 mengenai hak politik sebagai bagian hak asasi manusia serta Pilkada di Banjarbaru menjadi ajang kontestasi demokrasi yang hampa sehingga seluruh proses dan hasilnya kehilangan makna dan mempunyai potensi untuk bisa dibatalkan.
3. Mendesak Bawaslu, agar terlihat fungsinya sebagai pengawas pemilu dengan lebih tegas dan proaktif dalam mengawasi pelaksanaa Pilkada Kota Banjarbaru, memastikan tidak ada
pelanggaran yang mengancam keadilan Pilkada, serta segera memberikan rekomendasi atas kebijakan yang melanggar asas demokrasi.
4. Mendesak Aparat penegak hukum, untuk mengusut setiap indikasi pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun pengawas pemilu termasuk ASN, guna menjamin Pilkada berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Meminta Pemerintah, mengevaluasi kinerja KPU dan Bawaslu yang dinilai tidak mampu menyelenggarakan Pilkada secara professional, cacat prosedural, cacat hukum,
inkonstitusional, dan tidak transparan. Juga melalui Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengambil langkah penyelesaian terhadap permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru.
6. Memohon Alim ulama di Kota Banjarbaru untuk berperan aktif menyerukan pentingnya menjaga nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kedamaian dalam setiap tahapan Pilkada, serta memberikan nasihat kepada masyarakat untuk tetap menjaga persatuan.
7. Mengingatkan Masyarakat Kota Banjarbaru, untuk terus mengawasi proses Pilkada, tidak mudah terprovokasi, dan menjaga hak pilihnya sebagai wujud tanggung jawab dalam mempertahankan demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Penutupnya, ia berharap semoga dapat memberikan dorongan kepada semua pihak terkait untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas, demi terwujudnya
Pilkada Kota Banjarbaru yang demokratis, jujur, adil, dan bermartabat.
"Kami percaya, hanya dengan kerja sama yang baik antara penyelenggara, pengawas, aparat, pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga Kota Banjarbaru, demokrasi yang sehat dapat terjaga". Tutupnya.