BANJARBARU – Proses demokrasi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kini dihadapkan pada persoalan besar menyusul terbitnya Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024. Keputusan ini menuai kritik karena dianggap mengurangi hak warga dalam memilih, terutama dengan tidak disediakannya opsi untuk memilih kolom kosong pada surat suara.
Dalam keputusan tersebut, suara pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, yang sebelumnya telah didiskualifikasi, tetap tercantum pada surat suara tetapi dinyatakan tidak sah. Keputusan ini secara otomatis menguntungkan pasangan calon tunggal Lisa Halaby-Wartono, yang akan dinyatakan menang tanpa mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh pada pemungutan suara.
Namun demikian, pakar hukum tata negara menyebut bahwa masih ada celah hukum untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan ini. Pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), seperti lembaga pemantau pemilu, dapat menempuh jalur hukum jika menemukan indikasi pelanggaran atau ketidakadilan dalam proses tersebut.
Ahmad Fikri Hadin, seorang pakar Hukum Tata Negara, menjelaskan bahwa lembaga pemantau pemilu yang terdaftar secara resmi di KPU memiliki posisi strategis untuk menggugat hasil pemilu jika terdapat bukti adanya pelanggaran prinsip demokrasi atau aturan pemilu yang cenderung menguntungkan pihak tertentu. Kedudukan hukum ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2016, yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 2 Tahun 2017.
“Pemantau pemilu memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat atau ketentuan pemilu yang berlaku,” ungkap Fikri.
Ia juga menegaskan pentingnya keberadaan lembaga pemantau dalam memastikan integritas demokrasi di Pilkada Banjarbaru, terutama agar setiap keputusan yang diambil tidak merugikan hak suara masyarakat. Sebelum mengajukan gugatan, lembaga pemantau harus memastikan semua ketentuan dalam PMK Nomor 2 Tahun 2017 telah dipenuhi dan memiliki bukti kuat atas dugaan pelanggaran atau ketidakadilan tersebut.
Mantan Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah, turut menyoroti peran penting lembaga pemantau dalam mengawasi pelaksanaan pemilu. Ia menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci, terutama dalam memastikan informasi terkait diskualifikasi pasangan calon disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"KPPS memiliki kewajiban untuk mengumumkan status pasangan calon yang telah dibatalkan, baik melalui papan pengumuman di TPS maupun secara langsung kepada pemilih pada hari pemungutan suara," ujarnya.
Muhammad Arifin, Koordinator Pemantau Pemilu LS Vinus Kalsel, menilai bahwa kebijakan ini justru dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Pilkada Banjarbaru 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memberikan kejelasan kepada pemilih dan malah menimbulkan kebingungan di tempat pemungutan suara (TPS).
“Kebijakan ini sangat berpotensi merugikan pemilih, karena mereka tidak diberi opsi yang jelas. Warga tidak boleh dirugikan hanya karena keputusan administratif yang tidak matang,” tegas Arifin pada Minggu (24/11/2024).
Arifin juga menambahkan bahwa LS Vinus Kalsel siap mengambil langkah hukum jika KPU tetap bersikeras mempertahankan kebijakan tersebut. Ia menyatakan pentingnya koreksi terhadap keputusan ini demi melindungi hak rakyat dalam memilih.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat hal ini. Hak rakyat untuk memilih pemimpin harus dijamin, dan kebijakan ini adalah preseden buruk yang dapat mencederai demokrasi jika dibiarkan,” pungkasnya.
Sumber: https://banjarmasin.tribunnews.com/