Ads Hostinger

Muhammadiyah

Muhammadiyah

Terbitkan Pres Release, LBH AP PP Muhammadiyah Apresiasi Putusan MA Melarang Ekspor Pasir Laut

Terbitkan Pres Release, LBH AP PP Muhammadiyah Apresiasi Putusan MA Melarang Ekspor Pasir Laut

Habarmu.com--Jakarta. LBH AP PP Muhammadiyah apresiasi Putusan MA No. 5/P/HUM/2025 membatalkan PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut terkait dibukanya kran ekspor pasir laut oleh rezim Jokowi, setelah 20 tahun ditutup oleh Pemerintahan sebelum era Jokowi. Melalui Putusan tersebut, MA melarang Pemerintah melakukan eksport pasir laut.

Hal ini tercantum pada Pers Release yang diterbitkan pada 26 Juni 2025 dan ditandatangani Taufiq Nugroho dan Ikhwan Fahrojih, selaku Ketua dan Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah Lebih lanjut, adapun isi Pers Release adalah sebagai berikut:

Menurut Majelis Hakim, kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut. Pasal 56 UU Kelautan tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk kemudian dijual. Menurut MA, penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud pasal 56UU Kelautan.

Pertimbangan tersebut rasional-berhati nurani, semoga mencerminkan semangat baru untuk mempertegas kembali Indenpendesi Kekuasaan Kehakiman dari campur tangan penguasa dan pengusaha, sehingga MA kembali menjadi harapan rakyat Indonesia.

Harapan kami, MA dapat melakukan kontrol secara obyektif, dengan pertimbangan hukum yang rasional-cerdas berhati nurani dan predictable dengan logika hukum mainstream terkait produk-produk hukum yang diterbitkan Pemerintah (Pusat-Daerah). Karena problem ini sungguh sangat kompleks bukan di hanya di Pusat, namun juga di daerah, seringkali menjadi instrument legal untuk melanggengkan kepentingan-pragmatis–saat yang sama merugikan kepentingan rakyat dan Negara.

Kami juga mendesak agar kedepan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU dapat dilakukan melalui persidangan yang terbuka sehingga menumbuhkan partisipasi publik yang lebih kuat dan luas, saat yang sama memperkercil potensi penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan pruduk hukum.
Untuk itu LBH AP PP Muhammadiyah menyatakan sikap :

  1. Menolak pengelolaan laut yang berorientasi pada kepentingan korporasi danmengancam kehidupan nelayan tradisional serta ekosistem laut. Pengelolaan laut harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan lingkungan;
  2. Mendesak pemerintah untuk menghentikan penambangan pasir laut yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan nelayan tradisional.Pemerintah harus memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kehidupanmasyarakat pesisir;
  3. Kami akan ikut mengawal implementasi putusan MA ini dan memastikan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang serupa yang dapat mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
Bagikan:
Administrator

Administrator

HABARMU adalah portal berita terpercaya yang menyajikan berbagai informasi terkini, akurat, dan terverifikasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menghadirkan berita yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pembaca dapat memperoleh informasi yang jelas, relevan, dan bermanfaat.

Tinggalkan Balasan