leaderboard

Berita Lokal

Berita Lokal

Kader Muda di Kalsel Tanggapi Isu Muhammadiyah Terima Izin Tambang

Kader Muda di Kalsel Tanggapi Isu Muhammadiyah Terima Izin Tambang

Kalimantan Selatan. Isu diterimanya izin tambang oleh persyarikatan Muhammadiyah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform baik itu di komentar postingan sosial media maupun layanan group diskusi pada aplikasi berkirim pesan. berkaitan dengan hal tersebut tim habarmu.com meminta tanggapan sejumlah kader muda Muhammadiyah di Kalimantan Selatan.

"Muhammadiyah harus mengkaji lebih dalam lagi terkait dampak dan hal yang ditimbulkan," ungkal Al Bawi, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Kalimantan Selatan Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Bawi sapaan akrabnya menyampaikan pula warga Muhammadiyah tak perlu menghakimi terkait isu tersebut.
"warga muhammadiyah tidak perlu menghakimi dan membangun stigma dengan pandangan yang cenderung merendahkan PP Muhammadiyah bahkan membawanya ke ranah politik,"ujarnya pada (26/07).

Bawi berpesan kita jangan reaktif berlebih tunggu dahulu pesan resmi PP Muhammadiyah, dan apabila menerima pun tidak perlu melakukan aksi yang membuat marwah organisasi rusak.

Senada dengan itu Muhammad Yahya, Penulis buku IMM Garis Hijau turut menanggapi hal tersebut bahwa Muhammadiyah sebagai selalu berorientasi pada kebijakan yang berkelanjutan.
"menurut yang saya kenal dan pelajari, Muhammadiyah selalu berorientasikan pada kebijakan yang berkelanjutan. Menerima tawaran mengenai pengelolaan izin usaha pertambangan saya rasa bukan bagian dari sejatinya Muhammadiyah itu sendiri. Penegasan terhadap penolakan ini harus disuarakan, terkhusus saya pribadi sebagai bagian kecil dari rumah besar Muhammadiyah,"ungkapnya.

Terakhir Yahya menegaskan bahwa semestinya organisasi yang dicetus oleh kyai Dahlan ini dapat menjadi penawar yang bijak, yang mampu memberikan proposal design sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan bukan malah ikut serta dalam catatan buruk kepengelolaan tambang dan mineral.

Adapun Izin soal pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.

Bagikan:
Administrator

Administrator

HABARMU adalah portal berita terpercaya yang menyajikan berbagai informasi terkini, akurat, dan terverifikasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menghadirkan berita yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pembaca dapat memperoleh informasi yang jelas, relevan, dan bermanfaat.

Tinggalkan Balasan