leaderboard

Ekonomi

Ekonomi

Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Produk Impor Senilai Rp5,3 Miliar

Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Produk Impor Senilai Rp5,3 Miliar

SIDOARJO - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor hasil pengawasan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis, (25/7). Pemusnahan delapan jenis produk impor ini mencapai  Rp5,3  miliar.  Tindakan  tegas  pemerintah  ini  dilakukan  guna  melindungikonsumendan produk-produk dalam negeri, terutama melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


“Saya  sampaikan,  tentu  oknum  yang  melanggar  peraturan  akan  ditindak.  Hal  ini  merupakan  bentuk komitmen Kemendag menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal akan menghancurkan industri dan UMKM kita serta merugikan negara,” kata Mendag Zulkifli Hasan.


Mendag Zulkifli Hasan menyebutkan, produk yang dimusnahkan terdiri atas produk hasil perikanan senilai Rp755 juta, keramik Rp181 juta, plastik hilir hampir Rp3 miliar, produk hewan dan olahan hewan Rp309 juta, produk kehutanan 651 juta, produk elektronik Rp145 juta, kosmetik dan perbekalan rumah tangga Rp280 juta, serta makanan dan minuman Rp80 juta.


Pemusnahan kali ini menjadi bentuk tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post-border) selama 2024 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang  Pemeriksaan  dan  Pengawasan  Tata  Niaga  Impor  Setelah  Melalui  Kawasan  Pabean  (Post Border).


Mendag Zulkifli Hasan menyebutkan, dalam kurun waktu Januari—Juni 2024, BPTN Surabaya telah mengawasi  118  Perusahaan  dan  363  dokumen  Pemberitahuan  Impor  Barang  (PIB).  Dari  hasil pengawasan tersebut, terdapat 14 perusahaan yang dikenakan sanksi peringatan, 16 perusahaan yang dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta dua perusahaan yang dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.


Pelanggaran  yang  dilakukan  importir  di  antaranya  adalah  tidak  memiliki  perizinan  impor  yang dipersyaratkan  sesuai  dengan  Permendag  Nomor  8  Tahun  2024  tentang  Perubahan  Ketiga  Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, importir melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Pemusnahan Barang Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Post Border
Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi upaya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengawasan produk-produk yang tidak sesuai aturan. Mendag Zulkifli Hasan juga mengimbau para pelaku usaha agar mendapatkan barang dagangan dari sumber yang terpercaya danmempunyai legalitas.

“Kami imbau para pelaku usaha untuk mencari barang-barang yang jelas dan legal. Memang barang ilegal cenderung lebih murah karena tidak membayar pajak. Padahal, pajak berkontribusi besar bagi  pembangunan negeri ini,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.


Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menambahkan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bidang perdagangan. Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. 

"Kami  terus  memperketat  pemeriksaan  dan  pengawasan post  borderserta  akan  menindak  tegas pelaku  usaha  yang  ditemukan  melanggar  ketentuan.  Kegiatan  pemusnahan  ini  dilakukan  untuk memberikan  efek  jera  pada  pelaku  usaha  yang  masih  abai  pada  peraturan  perundang-undangan  di bidang perdagangan," tegas Moga.


Moga pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan perlindungan konsumen dan konsumen berdaya dengan memperbaharui pemahaman hukum yang berlaku. Menurutnya, konsumen dapat turut mengawasi legalitas barang-barang yang beredar di lingkungan mereka.Konsumen dapat melaporkan keberadaan barang impor yang tidak sesuai ketentuan melalui kanal pengaduan   yang   telah   disediakan,   antara   lain,   WhatsApp   0853-111-1010,   email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id,dan HERO (Help Center) Kementerian Perdagangan bagian layanan  pengaduan  konsumen.  “Konsumen   dapat   berperan   dalam   pelaporan   melalui   layanan perlindungan konsumen di berbagai kanal yang telah disediakan Direktorat Jenderal PKTN,” imbuhnya. (sumber : Humas KemendagRI/habarmu.com

Bagikan:
Administrator

Administrator

HABARMU adalah portal berita terpercaya yang menyajikan berbagai informasi terkini, akurat, dan terverifikasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menghadirkan berita yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pembaca dapat memperoleh informasi yang jelas, relevan, dan bermanfaat.

Tinggalkan Balasan