leaderboard

Eksklusif

Eksklusif

Pilkada Didepan Mata,Apa Yang Masyarakat Harus Lakukan

Pilkada Didepan Mata,Apa Yang Masyarakat Harus Lakukan

Martapura - Tim Habarmu.com berkesempatan melakukan wawancara kepada Bapak Masrudi Muchtar, S.H.,M.H. seorang  Dekan Fakultas Hukum Uvaya Banjarmasin. dalam wawancara ini Tim  Habarmu.com  membuat beberapa pertanyaan seputar Pilkada,Hukum dan peran masyarakat menghadapi Pilkada Serentak ini. berikut hasil wawancara kami :


1.     Apa saja peran utama masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 menurut perspektif hukum? 


Jawab : 

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 merupakan momentum penting bagi kemajuan pembangunan daerah dimana keberhasilannya tentu sangat bergantung pada partisipasi masyarakat.  Ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pilkada merupakan sarana manifestasi kedaulatan rakyat dan pengukuhan bahwa pemilih adalah masyarakat di daerah. Melalui Pilkada diharapkan pilihan masyarakat di daerah didasarkan pada misi, visi, program serta kualitas dan integritas calon Kepala Daerah, yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. 


Salah satu keberhasilan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang demokratis sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi adalah adanya keterlibatan atau partisipasi dari masyarakat yang secara aktif ikut kedalam berjalannya tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya dalam hal pengawasan atau pemantauan proses Pilkada. Peran dan partisipasi utama masyarakat adalah tentunya dalam hal pengawasan atau pemantauan untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada dilakukan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 


Semakin besar peran dan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan dan pemantauan maka tentu juga bisa mengurangi risiko kecurangan dan manipulasi lantaran adanya banyak mata yang mengawasi dan berkontribusi dalam proses itu. Dengan demikian, Pilkada yang melibatkan banyak masyarakat akan menghasilkan kepala daerah yang lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat sehingga mampu mendorong kemajuan dan peningkatan kesejahteraan di daerah. 



2.     Bagaimana hukum mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah? 


Jawab : 

 Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara demokrasi. Salah satu ciri negara demokrasi adalah kedaulatan berada di tangan rakyat, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai negara yang demokratis (Demokrasi Pancasila), maka setiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta di dalam penyelenggaraan Pilkada, untuk memilih Kepala Daerah yang akan menjalankan kekuasaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 


Dari perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,  Tujuan Pilkada adalah memenuhi hak dan kewajiban warga masyarakat dengan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam proses pemilihan kepala daerah secara aman dan tertib. 


UUD 1945 sudah mengatur dan menjamin hak warga negara untuk memilih dan dipilih, serta untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Hak memilih dan dipilih dalam UUD 1945 termasuk hak-hak dan ketentuan lain terkait Pilkada tersebar dalam beberapa pasal UUD 1945 seperti Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Serta hak pilih yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4)  UUD 1945. 


Perangkat hukum kita sudah sedemikian rupa memberikan pelindungan dan jaminan hak warga negara dalam Pilkada, seperti: 

1.     Pemilih memiliki hak untuk memilih, tanpa paksaan dan intimidasi dari pihak manapun. 

2.     Pemilih memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan jelas tentang calon-calon yang akan dipilih. 

3.     Pemilih mempunyai hak untuk membuat laporan dalam segala bentuk pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan berlangsung. Sehingga Pilkada dapat berlangsung dengan jujur dan adil. 



Adapun berkaitan dengan kewajiban warga negara sebagai pemilih dalam Pilkada sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU No 7 Tahun 2024, Pertama, masyarakat sebagai calon pemilih harus terlebih dahulu memastikan bahwa dirinya terdaftar dalam DPT dan memperbarui data diri apabila terdapat perubahan data. Kedua, pemilih harus memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki e-KTP dan surat undangan pemilihan, serta membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Pilkada. Ketiga, pemilih harus memahami hak serta tanggung jawab sebagai pemilih. Kemudian memilih calon yang memiliki kompetensi dan integritas dalam bekerja sebagai pemimpin. Hal itu bisa dilakukan dengan mempelajari visi dan misi, serta program-program yang ditawarkan oleh calon-calon yang akan dipilih. Keempat, pemilih harus menjaga ketertiban, keamanan selama pemilihan berlangsung. Pemilih harus mengikuti prosedur, peraturan yang berlaku, menghindari tindakan yang bisa mengganggu proses pemilihan, dan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan. 



3. Apa tantangan hukum yang dihadapi masyarakat dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024? 


Jawab : 

            Tantangan yang dihadapi masyarakat dalam pilkada serentak 2024 yang harus menjadi perhatian kita bersama adalah Pertama, adalah Money Politics yang merupakan salah satu isu terbesar dalam Pilkada di Indonesia termasuk di Kalimantan Selatan. Hal ini terjadi karena calon-calon Kepala Daerah yang berkompetisi seringkali menggunakan uang untuk memenangkan dukungan masyarakat dan membeli suara dalam pemilihan. Akibatnya, Pilkada yang seharusnya menjadi ajang demokrasi Jurdil menjadi diwarnai oleh praktik-praktik kotor yang sarat dengan berbagai pelanggaran hukum. 


Kedua, Kekerasan Politik, yang biasanya terjadi dalam bentuk intimidasi, penyerangan fisik, atau tindakan kekerasan lainnya. Ketiga, Keterlibatan Aparat, dalam hal ini Aparat Penyelenggara, Pengawas, Pemda, Pemdes, dan Lembaga Penegak Hukum. Keterlibatannya biasanya dalam politik praktis dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Implikasinya adalah kerugian pada proses demokrasi pada Pilkada dan memperburuk isu-isu seperti politik uang dan kekerasan politik. Keempat, Penyalahgunaan Wewenang, yang biasanya terjadi dalam bentuk manipulasi data pemilih, pembatasan kebebasan berekspresi, atau pelanggaran hukum lainnya. 


4.     Dalam hal pelanggaran hukum selama Pilkada, apa langkah-langkah yang dapat diambil masyarakat untuk melaporkannya? 


Jawab : 

Instrument hukum dalam konteks pelaksanaan Pilkada 2024 menjamin bahwa Masyarakat dapat melakukan pengaduan apabila merasa dirugikan atau menemukan pelanggaran selama proses Pilkada serentak berlangsung. Langlah-langkah yang bias diambil masyarakat meliputi: 

  1. Pengumpulan bukti. Bukti disini bisa berupa dokumen, saksi, rekaman video, atau foto yang mendukung klaim adanya pelanggaran. 
  2. Setelah bukti dikumpulkan, langkah selanjutnya adalah membuat laporan resmi tentang pelanggaran tersebut. Laporan ini biasanya berisi detail tentang siapa yang melakukan pelanggaran, jenis pelanggaran, waktu, dan tempat kejadian. 
  3. Pengajuan laporan ke Bawaslu. di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, sesuai dengan Lokasi. Laporan ini harus diajukan dalam waktu tertentu setelah pelanggaran terjadi.  Laporan pelanggaran Pilkada disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran Pilkada. 
  4. Upaya hukum lainnya. Pihak yang tidak puas dengan putusan Bawaslu masih bisa mengajukan upaya hukum lainnya, seperti banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kasus-kasus tertentu. 


5.     Bagaimana efektivitas peraturan hukum dalam melindungi hak suara masyarakat dan memastikan transparansi pemilihan? 


Jawab : 

Kalau kita baca landasan filosofis Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pelaksanaan Pilkada adalah untuk menjamin pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, disamping itu sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan kedaulatan rakyat dan demokrasi. Secara yuridis normatif, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebenarnya sudah memberikan jaminan pelindungan hak suara masyarakat dan memastikan transparansi dalam pemilihan. Permasalahannya sebenarnya adalah pada aspek efektivitas penegakan hukumnya yang masih lemah. Penegakan hukum merupakan hal yang sangat penting, karena tanpa adanya penegakan hukum maka kebijakan hukum yang dikeluarkan dalam konteks penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 tidak dapat dijalankan dengan baik .

 

6.     Apa peran media dan teknologi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 dari sudut pandang hukum? 


Jawab : 

Peran media tentu sangat penting sekali konteks Pilkada serentak 2024. Kalua kita baca UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers, pers itukan  mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Artinya, selain memberi informasi, pers/media berperan untuk mengedukasi masyarakat, termasuk dalam momen penting Pilkada 2024. Media dapat berperan dalam mengedukasi dan mencerdaskan pemilih terutama tentang hak dan kewajiban mereka dalam Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 serta prosedur teknis pemilihan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pilkada serentak tahun 2024. Selain media, penggunaan teknologi digital, dan social media juga berperan penting dalam mendukung suksesnya pilkada serentak tahun 2024 agar bisa berjalan secara jurdil, transformatif, dan sesuai dengan perkembangan era digitalisasi saat ini. 

 

7.     Apa dampak dari kampanye politik terhadap hukum dan bagaimana masyarakat dapat menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum? 


Jawab : 

Kampenye politik dilindungi oleh hukum, dalam hal ini diatur dalam Pasal 63 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dimana “ Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab”. Dari perspektif hukum soal kampanye politik yang terpenting adalah model, mekanisme, dan prosedurnya tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan materi kampanye politik tidak boleh melanggar dari apa yang sudah dilarang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, seperti: 

1.     melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. 

2.     mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum; 

3.     menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah 

4.     menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan 

 

Adapun cara masyarakat agar bisa menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum, yang harus dipahami adalah bahwa Kebebasan berpendapat atau mengemukakan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam Konstitusi, kebebasan disini tentu bukan dalam pengertian kebebasan berpendapat yang sebebas-bebasnya namun tetap dibatasi oleh ketentuan hukum/peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum dalam konteks Pilkada serentak 2024. Kuncinya adalah perkuat literasi soal Pilkada serentak 2024. 

 

8.     Bagaimana pandangan hukum terkait dengan potensi konflik kepentingan dalam Pilkada, dan apa yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegahnya? 


Jawab : 

Pilkada sesungguhnya adalah medan konfik atau pertarungan. Jadi tentu konflik tidak bisa dihindari, baik itu konflik kepentingan, konflik antar partai politik, konflik antar peserta, dan sebagainya. Dan yang terpenting konflik itu dimenangkan secara sehat sesuai kontitusi dan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat tentunya memiliki peran penting untuk mencegah itu, melalui partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan dan pemantauan partisipatif  untuk  mengurangi risiko kecurangan dan manipulasi dalam konteks penyelenggaraan pilkada serentak 2024. 

 

9.     Apa rekomendasi Anda untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat tentang hak dan tanggung jawab mereka dalam Pilkada? 


Jawab : 

Kita sebagai urang banjar memiliki nilai filosofis luhur yakni “kayuh baimbai” dan “gawi sabarataan” atau gotong rotong, nilai luhur itu juga perlu kita implementasikan dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak 2024 agar Pemimpin yang dihasilkan benar-benar Pemimpin terbaik yang mampu menghadirkan kesejahteraan, keadilan, dan kesetaraan. Kunci dari itu semua tentu adalah pemilih cerdas yang tahu dan paham tentang hak dan tanggung jawab mereka dalam Pilkada. Nah disinilah pentingnya Pendidikan Politik oleh Partai Politik kepada masyarakat khususnya bagi generasi muda. Disamping itu Penyelenggara pemilu dan Pemda juga harus melakukan pendekatan kolaboratif dengan Perguruan Tinggi. Seperti Fakultas Hukum Uvaya yang saya pimpin, dalam Pengabdian Masyarkat yang kami lakukan kami cukup sering memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada. Melalui pendekatan kolaboratif semacam ini, saya optimis Pilkada tahun 2024 ini akan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan harapan kita semua. 

 

10.  Bagaimana hukum menangani masalah-masalah terkait pemungutan suara, seperti pemilih yang tidak terdaftar atau sengketa hasil pemilu? 

Jawab : 

Mekanisme hukum pemungutan suara diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 57 ayat (2) mengatur bahwa Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih, Pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan  penduduk pada saat pemungutan suara. 

Berkaitan dengan sengketa Pilkada, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa Sengketa Pemilihan terdiri atas 2 jenis sengketa pemilihan yakni sengketa antarpeserta Pemilihan dan dan  sengketa antara Peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan. Kewenangan penyelesaian sengketa Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan  Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam perkembangan hukum selanjutnya pasca  Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022,  kewenanganan menyelesaikan perselisihan hasil pilkada merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan ini adalah bahwa pilkada adalah bagian dari pemilu. Konsekuensinya, kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil pilkada dapat ditangani oleh MK. 

Bagikan:
Bawi

Bawi

HABARMU adalah portal berita terpercaya yang menyajikan berbagai informasi terkini, akurat, dan terverifikasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menghadirkan berita yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pembaca dapat memperoleh informasi yang jelas, relevan, dan bermanfaat.

Tinggalkan Balasan