leaderboard

Energi Terbarukan

Energi Terbarukan

Kritik Tajam Muhammadiyah Kalsel Terhadap Keputusan IUP Tambang oleh PP Muhammadiyah

Kritik Tajam Muhammadiyah Kalsel Terhadap Keputusan IUP Tambang oleh PP Muhammadiyah

YOGYAKARTA - Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam konsolidasi nasional yang berlangsung pada Sabtu-Ahad (27-28/07) di Yogyakarta, menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan.


Dalam pernyataan resminya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan menyampaikan pandangan kritis terhadap keputusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa meskipun memahami pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, menerima IUP untuk tambang bukanlah langkah yang strategis dan menguntungkan bagi organisasi maupun masyarakat.


Empati terhadap Kelestarian Alam dan Kemanusiaan

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan menekankan bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan dengan mempertimbangkan kelestarian alam dan kemanusiaan. Mereka menyoroti bahwa konflik agraria yang sering terjadi di Kalimantan Selatan antara korporat dan masyarakat, terutama masyarakat adat, telah menyebabkan banyak korban jiwa. Hal ini diperparah dengan laju deforestasi yang sangat cepat, yang telah mengurangi luas hutan di Kalimantan, termasuk Pegunungan Meratus yang menjadi salah satu paru-paru dunia.


Kesejahteraan Masyarakat dan Risiko Kemiskinan

Mereka juga menekankan bahwa ketergantungan ekonomi pada pertambangan sering kali berujung pada kemiskinan dan ketahanan pangan yang rendah. Menurut riset Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), 80 persen dari wilayah tambang di Indonesia berisiko terhadap ketahanan pangan dan kemiskinan. Di Kalimantan Selatan, kemiskinan tertinggi terdapat di Kabupaten Tabalong, di mana 15 persen wilayahnya adalah tambang batu bara.


Krisis Kemanusiaan dan Kerusakan Lingkungan

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan juga mengingatkan tentang potensi krisis kemanusiaan yang bisa muncul akibat pengelolaan tambang, termasuk migrasi tenaga kerja, climate migration, degradasi lingkungan yang parah, kesenjangan sosial yang tinggi, serta kerentanan penghidupan berkelanjutan. Mereka menekankan bahwa peraturan yang melegalkan ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan berpotensi merusak ormas itu sendiri.


Judicial Review atas PP No. 25 Tahun 2024

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan mendesak PP Muhammadiyah untuk mengajukan gugatan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka menilai bahwa peraturan ini menjadikan ormas keagamaan sebagai bumper untuk melanggengkan proyek pertambangan, yang bisa merusak integritas dan misi ormas itu sendiri.


Analogi Katak dalam Air Panas

Sebagai penutup, mereka menggunakan analogi eksperimen katak yang dipanaskan secara perlahan untuk menggambarkan bahaya tersembunyi dalam pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah. Mereka mengingatkan bahwa seperti katak yang kehilangan kemampuan untuk melompat dari air yang mendidih, Muhammadiyah juga bisa kehilangan arah jika terus terlibat dalam pengelolaan tambang, yang berpotensi bertentangan dengan misi penyelamatan semesta yang diusung dalam milad ke-111 Muhammadiyah.


Pernyataan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan ini menegaskan perlunya kajian dan pertimbangan yang lebih komprehensif dalam setiap kebijakan yang diambil, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam.


Dokumen resmi statement dari Pimpinan Muhammadiyah Kalimantan Selatan dapat didownload disini

Bagikan:
Administrator

Administrator

HABARMU adalah portal berita terpercaya yang menyajikan berbagai informasi terkini, akurat, dan terverifikasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menghadirkan berita yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pembaca dapat memperoleh informasi yang jelas, relevan, dan bermanfaat.

Tinggalkan Balasan