leaderboard

Infrastruktur

Infrastruktur

Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Dukungan Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Wilayah Sumatera

Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Dukungan Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Wilayah Sumatera

Jakarta-Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni memaparkan progres kerja Kementerian Kehutanan dalam mendukung percepatan pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lanjutan dan Press Release Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Wilayah Sumatera yang digelar di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno selaku Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Tim Pelaksana. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di wilayah Sumatera sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam paparannya, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan hadir secara aktif sebagai bagian dari satuan tugas, khususnya dalam mendukung penyediaan lahan relokasi, penanganan material kayu pascabencana, serta pembersihan kawasan terdampak. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah melakukan identifikasi awal terhadap potensi lahan relokasi di kawasan hutan apabila lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) tidak mencukupi.

“Hasil identifikasi awal menunjukkan potensi lahan seluas sekitar 4.778 hektare yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi, dengan rincian di Aceh sekitar 1.039 hektare, Sumatera Utara sekitar 3.577 hektare, dan Sumatera Barat sekitar 162 hektare,” ungkap Raja Juli Antoni.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan siap menindaklanjuti secara cepat apabila terdapat permohonan resmi dari kementerian atau lembaga terkait, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, terdapat dua skema yang dapat digunakan dalam penyediaan lahan relokasi dari kawasan hutan, yakni melalui mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Skema yang paling realistis dan cepat untuk penyediaan lahan relokasi dari kawasan hutan adalah melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, yang selanjutnya dapat dilanjutkan dengan pelepasan kawasan untuk kepentingan permanen masyarakat,” jelasnya.

Selain penyediaan lahan, Raja Juli Antoni juga menegaskan kebijakan pemanfaatan kayu hasil bencana banjir sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari tertanggal 8 Desember 2025. Kebijakan tersebut mengatur pemanfaatan kayu hanyutan untuk mendukung penanganan bencana.

“Kayu hasil bencana dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pemerintah untuk kebutuhan penanganan bencana, seperti pembangunan rumah, jembatan, fasilitas umum, dan hunian sementara. Untuk pemanfaatan nonkomersial, hal ini diperbolehkan secara langsung,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pemanfaatan yang bersifat komersial, seperti oleh BUMD, UMKM, industri lokal, maupun pihak ketiga, dapat dilakukan dengan prinsip penatausahaan yang tertib, terdata, dan terkoordinasi dengan pemerintah terkait agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar material pascabencana dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemulihan masyarakat tanpa mengabaikan aspek tata kelola dan hukum.

Dalam mendukung percepatan pemulihan wilayah, Kementerian Kehutanan juga mengerahkan sumber daya lapangan secara masif, antara lain 38 unit alat berat hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pengiriman personel Unit Pelaksana Teknis Kehutanan dan Manggala Agni, serta dukungan operasional bersama BNPB, Kementerian PUPR, TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Fokus pembersihan dilakukan di sejumlah wilayah dengan tumpukan kayu dan sedimen berat, seperti di perbatasan Aceh Timur–Aceh Utara (Langkahan), Batang Toru di Sumatera Utara, serta beberapa titik kritis di Sumatera Barat. Raja Juli Antoni menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak hanya sebatas pembersihan kawasan, tetapi juga memastikan proses rehabilitasi berjalan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

“Kami tidak hanya membersihkan kawasan, tetapi memastikan pemulihan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan agar wilayah terdampak dapat kembali pulih dan lebih tangguh menghadapi bencana ke depan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari pemulihan sosial, Kementerian Kehutanan turut berkolaborasi dengan BNPB dan lembaga nirlaba, salah satunya Rumah Zakat, dalam pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak bencana. Pembangunan hunian sementara tersebut telah mulai direalisasikan di sejumlah lokasi dan akan diperluas ke wilayah terdampak lainnya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, perwakilan Kementerian Keuangan, Kepala BNPB, perwakilan TNI dan Polri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait lainnya. (Sumber: Siaran Pers Kementerian Kehutanan Republik Indonesia)

Bagikan:
Administrator

Administrator

HABARMU adalah portal berita terpercaya yang menyajikan berbagai informasi terkini, akurat, dan terverifikasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menghadirkan berita yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pembaca dapat memperoleh informasi yang jelas, relevan, dan bermanfaat.

Tinggalkan Balasan