Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memandang bahwa putusan MK No. 60/2024 dan No. 70/2024 benar-benar berpihak pada pemilih Indonesia. Namun, terdapat kekhawatiran terkait potensi pengkhianatan terhadap pemilih seiring dengan rapat baleg pada 21 Agustus 2024, yang membahas RUU Perubahan Keempat atas UU No. 1/2015 tentang Pilkada. Rapat ini mencakup pembahasan dan pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada, yang bisa memengaruhi arah politik hukum Pilkada.
JPPR menilai bahwa putusan MK telah mencerminkan semangat kolektif untuk membangun masyarakat melalui demokrasi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebelumnya, Pasal 40 ayat (3) UU No. 10/2016 menetapkan ambang batas pencalonan 20% jumlah kursi DPRD atau 25% jumlah suara sah, yang dianggap membatasi hak konstitusional partai politik. Keputusan MK yang menyatakan pasal tersebut tidak berlaku dan mengubah syarat pencalonan menjadi 6.5%-10% dari suara sah dianggap sebagai langkah maju dalam restorasi demokrasi.
Putusan MK No. 60/2024 diharapkan menjadi titik balik bagi demokrasi Indonesia, mengatasi dominasi koalisi partai besar dan pencalonan tunggal. Dengan mengubah syarat pencalonan, keputusan ini memperluas ruang partisipasi politik, mengurangi calon tunggal, dan memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan kesempatan yang lebih adil bagi kandidat.
Pasal 10 ayat (1) UU No. 7/2020 menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, berlaku langsung sejak diucapkan dan tidak dapat diupayakan hukum lain. Ini berarti bahwa Putusan MK No. 60/2024 dapat segera diterapkan dalam pilkada tanpa penundaan, dan memiliki efek erga omnes, berlaku untuk seluruh pihak. Dengan demikian, putusan MK harus segera dilaksanakan karena telah berkekuatan hukum tetap. Namun oleh kelompok kepentingan putusan MK No. 60/2024 menghalangi jalan mulus dan memperketat kompetisi serta mengancam kepentingan mereka.
Sementara itu, Putusan MK No. 70/2024 tentang batas usia calon kepala daerah telah memperjelas dan mepertegas serta mengakhiri polemik tentang kapan titik penghitungan batas usia minimal calon kepalad daerah, yaitu 25 tahun untuk kabupaten/kota dan 30 tahun untuk provinsi, saat mendaftarkan diri sebagai calon, dan berlaku sama dengan persyaratan calon sebagaimana ketetentuan persyaratan calon pasal 7 Undang-Undang 10 tahun 2016.
Merujuk pada uraian diatas maka JPPR: